Masalah Sengketa Tanah di Purwokerto? Ini Cara Mengatasinya!
Admin
Penulis
Sengketa tanah masih menjadi salah satu masalah hukum yang paling sering terjadi di wilayah Banyumas, khususnya Purwokerto. Pertumbuhan properti yang pesat seringkali memicu konflik, mulai dari tumpang tindih sertifikat (sertifikat ganda), penyerobotan lahan, hingga masalah waris yang belum tuntas.
Jika Anda saat ini sedang menghadapi masalah lahan, sangat penting untuk tetap tenang dan tidak mengambil langkah gegabah. Berikut adalah panduan langkah hukum untuk menangani sengketa tanah di wilayah Purwokerto dan sekitarnya.
Jenis Sengketa Tanah yang Sering Terjadi di Banyumas
Berdasarkan pengalaman praktik hukum, ada beberapa tipikal masalah pertanahan yang sering muncul:
Sertifikat Ganda: Dua orang atau lebih memegang sertifikat sah atas objek tanah yang sama.
Penyerobotan Lahan: Batas tanah yang bergeser atau pendirian bangunan di atas tanah milik orang lain tanpa izin.
Sengketa Waris: Tanah peninggalan orang tua yang belum dibagi waris namun sudah dikuasai oleh salah satu pihak secara sepihak.
Jual Beli di Bawah Tangan: Transaksi tanah yang hanya bermodalkan kuitansi tanpa melibatkan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Langkah Hukum Mengatasi Sengketa Tanah
1. Upaya Mediasi (Non-Litigasi)
Sebelum melangkah ke pengadilan, sangat disarankan untuk melakukan mediasi. Di Purwokerto, Anda bisa melibatkan perangkat desa/kelurahan atau pihak Kecamatan untuk mencari titik temu. Jalur ini jauh lebih cepat dan hemat biaya.
2. Pengecekan Keaslian Dokumen di BPN Banyumas
Langkah krusial berikutnya adalah memvalidasi dokumen Anda ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Banyumas. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah sertifikat Anda terdaftar secara resmi dan tidak ada catatan blokir.
3. Mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Purwokerto
Jika mediasi gagal, langkah terakhir adalah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas IB. Gugatan ini bertujuan agar hakim memberikan putusan yang sah tentang siapa pemilik sah atas tanah tersebut.